sep 1, 632 - Fadak
Description:
Wafat Nabi saw > Peristiwa Saqifah > perampasan kekhalifahan > penyitaan tanah Fadak oleh Abu Bakar > penyampaian Khutbah Fadakiyah di tengah-tengah sahabat
Peristiwa Fadak (bahasa Arab:واقعة فدک) termasuk dari peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah Nabi saw wafat dimana Abu Bakar mengambil Fadak dari tangan Fatimah sa. Abu Bakar dengan berdasarkan hadis Nabi (yang dikatakan bahwa perawi hadis tersebut hanya Abu Bakar) mengklaim bahwa para nabi tidak meninggalkan warisan; namun Fatimah memberikan jawaban bahwa Nabi sebelum wafat telah memberikan Fadak kepadanya dan ia membawakan dua orang saksi yaitu Imam Ali as beserta Ummu Aiman. Menurut pandangan beberapa ulama Syiah dan sebagian ulama Ahlusunah mengatakan bahwa pemberian ini terjadi ketika "ayat Dzawil Qurba" turun dan diperintahkan kepada Nabi untuk memberikan kepada Dzawil Qurba hak mereka.
Dalam sebuah nukilan dimuat bahwa Abu Bakar merasa rela akan hal itu dan berniat menegaskan pemberian tersebut dengan cara menandatangani di atas sebuah kertas; namun Umar mengambil kertas itu dari Fatimah dan merobeknya. Putri Nabi saw saat gugatannya dan suaminya, Imam Ali as tidak menuai hasil, ia pergi ke masjid dan berkhotbah di sana. Dia dalam khotbah tersebut, beliau berbicara tentang perebutan kekhalifahan dan hadis yang dibawakan oleh Abu Bakar yang mengatakan bahwa para nabi tidak meninggalkan warisan, menyebutnya sebagai hadis yang bertentangan dengan ayat-ayat Alquran dan menyerahkan Abu Bakar ke pengadilan Allah di hari Kiamat dan mempertanyakan para sahabat Nabi, mengapa mereka duduk berdiam diri di hadapan kezaliman dan penindasan ini.
Kampung Fadak yang berhasil diraih melalui perang Khaibar dan menjadi milik Nabi saw dengan jalan damai kaum muslimin dengan kaum Yahudi dan Nabi memberikannya kepada Fatimah dan setelah Nabi saw wafat Fadak jatuh ke tangan khalifah dan kemudian terus jatuh dari tangan ke tangan para penguasa bani Umayyah dan Abbasiyah, dari satu khilafah ke khalifah yang lainnya. Diantara sebagian dari para khalifah -seperti Umar bin Abdul Aziz dari khalifah bani Umayyah dan Makmun dari khalifah Abbasiyah- Fadak atau penghasilan darinya diberikan kepada keturunan anak-anak Fatimah sa
Added to timeline:
Date: