29
/
en
AIzaSyAYiBZKx7MnpbEhh9jyipgxe19OcubqV5w
April 1, 2024
508092
43150
2

aug 29, 2017 - Siaran Pers Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia

Description:

Para pihak:
a. Pemerintah Pusat; dan
b. FCX.

Siaran Pers Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 00115.Pers/04/SJI/2017 tanggal 29 Agustus 2017 tentang Kesepakatan Final Perundingan antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia

Kesepakatan :

a. Landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah dan PTFI akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”), bukan berupa Kontrak Karya;
b. Divestasi saham PTFI sebesar 51% untuk kepemilikan Nasional Indonesia. Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah dan PTFI;
c. PTFI membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama 5 tahun, atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur;
d. Stabilitas Penerimaan Negara. Penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini, yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk PT Freeport Indonesia;
e. Setelah PTFI menyepakati 4 poin di atas, sebagaimana diatur dalam IUPK maka PTFI akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga tahun 2041.

Added to timeline:

23 Feb 2018
0
0
388
Divestasi PTFI
Timeline draft Buku Putih

Date:

aug 29, 2017
Now
~ 6 years and 7 months ago
PremiumAbout & FeedbackTermsPrivacy
logo
© 2022 Selected Technologies LLC – Morgan Hill, California